Saturday, 12 September 2015

Diklat Fungsional

Diklat Fungsional :.
Pendidikan dan Pelatihan merupakan proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangkakemampuan Pegawai Negeri Sipil. Diklat bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi.
.: Dasar hukum
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
3.Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
.: Diklat Fungsional
Diklat Fungsional adalah diklat yang memberikan keterampilan dan/atau penguasaan pengetahuan fungsional di bidang tugas yang terkait kepada Pegawai Negeri Sipil sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan secara konsisten. Ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil yang akan atau sedang menduduki suatu jabatan fungsional tertentu.
.: Dasar Hukum Diklat Fungsional
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
3.Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
4.Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara nomor. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional.
.: Jenis Diklat Fungsional
1.Diklat Fungsional Keahlian
2.Diklat yang memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional tertentu yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Keahlian yang bersangkutan.
3.Diklat Fungsional Keterampilan
4.Diklat yang memberikan pengetahuan dan keterampilan fungsional tertentu yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Keterampilan yang bersangkutan.
.: Diklat Fungsional Diadakan Secara :
1.Berjenjang, dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan/atau keterampilan kepada Pejabat Fungsional dalam menduduki jenjang Jabatan Fungsional yang telah ditetapkan
2.Tidak berjenjang, dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan/atau keterampilan kepada Pejabat Fungsional dalam rangka memantapkan pelaksanaan tugas (diklat teknis fungsional).
Peserta Diklat Fungsional :
Peserta diklat fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah meduduki Jabatan Fungsional Keahlian atau keterampilan, para Pejabat Struktural apabila diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Bersifat selektif dan merupakan penugasan dengan memperhatikan rencana pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
.: Persyaratan Diklat Fungsional :
Diklat Pengangkatan Pertama :
1.Usia maksimal 50 tahun saat diangkat dalam Jabatan Fungsional;
2.Pendidikan minimal S1 (untuk tingkat ahli), Diploma II (untuk tingkat terampil khusus bidang ke-PU-an);
3.Golongan minimal III/a (untuk tingkat ahli), Golongan minimal II/b (untuk tingkat terampil);
4.Memiliki latar belakang pendidikan dan bidang tugas yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dipilih;
5.Direkomendasikan dan diusulkan oleh Pejabat unit kerja Eselon II;

No comments:

Post a Comment