| .: Diklat Fungsional Diadakan Secara : |
| 1. | Berjenjang, dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan/atau keterampilan kepada Pejabat Fungsional dalam menduduki jenjang Jabatan Fungsional yang telah ditetapkan |
| 2. | Tidak berjenjang, dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan/atau keterampilan kepada Pejabat Fungsional dalam rangka memantapkan pelaksanaan tugas (diklat teknis fungsional). |
| Peserta Diklat Fungsional : |
| – | Peserta diklat fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah meduduki Jabatan Fungsional Keahlian atau keterampilan, para Pejabat Struktural apabila diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. |
| – | Bersifat selektif dan merupakan penugasan dengan memperhatikan rencana pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. |
No comments:
Post a Comment