Pemberian
Kesetaraan jabatan bagi guru Bukan PNS Permendikbud no 28 tahun 2014. Dalam
permendikbud ini yang dimaksud adalah Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat
Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut
Pemberian Kesetaraan adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan
menggunakan
angka kredit, jabatan dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan ,
dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah ataupemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
4. Menteri
adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan.
5. Pemerintah
adalah Pemerintah Pusat.
6. Pemerintah
daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
7. Nomor
Unik adalah identitas g u r u yang dikeluarkan oleh Kementerian.
8. Kementerian
adalah kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.
Telak pada pasal 2 disebutkan persyaratan kesetaraan jabatan
1) Pemberian
kesetaraan dilakukan berdasarkan kualifikasi akademik paling rendah (S-1) atau
diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang
bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru b u k a n pegawai negeri sipil,
serta dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki.
2) Kualifikasi
akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari perguruan tinggi
yang terakreditasi.
3) Penghargaan
terhadap masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebesar
15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar
7,628 setiap semester dikalikan masa kerja dan/atau 5,25 setiap semester
dikalikan masa kerja.
4) Masa
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 2 t a h u n.
5) Norma
angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 sebagaimana dimaksud pada
ayat berlaku sampai dengan t a h u n 2012.
6) Norma
angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 5,25 sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berlaku mulai tahun 2013.
Guru Non PNS Akan diberikan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat
Persyaratan
pemberian kesetaraan sebagai berikut .
a. bertugas sebagai g u r u tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, a t a u masyarakat;
b. memiliki
kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang
diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki
kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang
terakreditasi paling rendah B;
c. bagi
guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai G u r u Kelas/Guru Mata
Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata
pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki ;
d. bagi
g u r u yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai G u r u Kelas/Guru Mata
Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata
pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang d i m i l i k i;
e. usia
paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulka n ;f memiliki nomor
u n i k yang dik el u a r k a n oleh Kementerian;
f. melaksanakan
tugas sebagai g u r u kelas / guru mata pelajaran/ g u r u bimbingan dan
konseling/guru pembimbing khusus ; dan
g. memenuhi
beban kerja g u r u setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment