Sebagaimana yang diamanatkan oleh
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tentang bela negara
yakni pada pasal 27 ayat (3) berbunyi : “Setiap warga Negara behak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
Selain itu dalam UUD 1945 pasal 30 ayat
(1) dan (2), ayat (1) berbunyi : ”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara”. Kemudian pada Ayat
(2) berbunyi : “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
(TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Komponen Utama, dan
Rakyat sebagai Komponen Pendukung”.
Terkait dengan bela negara, Kementerian
Pertahanan (Kemenhan) melalui Direktorat Bela Negara, Direktorat Jenderal
Potensi Pertahanan, memanfaatkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk
mendukung pelaksanaan program Pembentukan Kader Bela Negara (PKBN).
Demikian disampaikan Letnan Kolonel Arhanud Firdaus, Kasi Evaluasi Materi dan
Metode, Subdit Lingkungan Pendidikan, Direktorat Bela Negara, Direktorat
Jenderal Potensi Pertahanan, Kemenhan, saat mengunjungi Ruangan Data Pokok
Pendidikan Dasar (Dapodikdas), di Gedung E lantai 5 Kompleks Kemendikbud,
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2015.
“Jadi kedatangan saya di sini sangat tepat
sekali, karena memang ada hubungannya dengan pekerjaan saya, yaitu mencari data
tentang jumlah sekolah, baik SD, SMP, SMA di seluruh Indonesia, dan berapa
jumlah gurunya,” ujar Firdaus yang datang bersama Hendra.
Menurut Firdaus, data yang diperoleh dari
Dapodik akan digunakan sebagai dasar penentuan sasaran program PKBN. Firdaus
menambahkan, program PKBN sesuai dengan Nawa Cita. Karena itu, seluruh guru di
Indonesia diupayakan menerima program PKBN.
“Kami akan mendidik guru-guru itu agar
cinta tanah air, yakin bahwa Pancasila ideologi negara, sadar berbangsa dan
bernegara, serta punya sifat rela berkorban. Bila empat hal ini dimiliki, guru
telah memiliki kemampuan awal bela negara. Nah ini akan kami berikan kepada guru-guru
di seluruh indonesia,” tambah Firdaus. Firdaus mengatakan, PKBN merupakan
program yang sangat penting.
“Terutama yang disampaikan LIPI, bahwa
bangsa ini sudah menipis kesadarannya terhadap Pancasila sebagai ideologi
negara. Nah, data-data LIPI itu mungkin juga digunakan Presiden Jokowi untuk
mengembangkan konsep Nawa Cita. Karena itu kami sudah membentuk MoU dengan
empat kementerian, yaitu Kemendagri, Kemendikbud, Kemenpora dan Kemehan tentang
kesadaran bela negara,” ujar Firdaus.
Mengenai program PKBN, tambah Firdaus,
para guru akan dikarantina selama satu bulan, dan diberi pendidikan dan
pelatihan mengenai ilmu dasar bela negara, dasar-dasar kemiliteran,
kedisiplinan, baris berbaris, penghormatan lambang negara, dan beberapa materi
dari empat kementerian.
“Ini sudah ada kurikulumnya. Materi
yang disampaikan antara lain dasar-dasar kemiliteran baris berbaris, dan
penghormatan seperti bagaimana menghormati bendera yang benar, dan bagaimana
menghormati lambang-lambang negara. Karena saat ini hal ini sudah mengalami
degradasi. Misalkan gambar presiden diinjak-injak. Meski pun itu hanya gambar,
tapi itu lambang negara. Jadi harus dihormati, karena ada undang-undangnya.
Nah, hal ini yang kurang dihargai,” tegas Firdaus.
Program PKBN akan berlangsung selama lima
tahun, dan tahun ini akan dipilih 47 provinsi dan kabupaten/kota. Sasaran
adalah guru, terutama yang berada di daerah perbatasan dan konflik seperti
Poso, perbatasan NTT dengan Timor Leste, Kalimantan dengan Malaysia.
“Data Kemendikbud ini kami harapkan bisa diakses kementerian lain. Mungkin
bisa online, sehingga kalau kami butuh data itu bisa cepat,” harap Firdaus di
ujung wawancara.* (M. Adib Minanurohim)
Referensi artikel : Kemenhan Manfaatkan Dapodik untuk Program PKBN – Ditjen
Dikdas
No comments:
Post a Comment