Untuk memulai proses Verifikasi dan Validasi Proses Pembelajaran, klik menu Proses sehingga tampil halaman seperti dibawah ini:
Saturday, 28 March 2015
Monday, 23 March 2015
Peraturan Ka.Balitbang Nomor 009/H/HK/2015 Tentang POS Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/ULA 2014/2015
Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 009/H/HK/2015.
Lirik Lagu Wali Band Jamin Rasaku
Aku, aku tak mau melepaskanmu
Karena ku tahu
Bahwa kaulah tangisanku
Engkaulah tawaku
Kau yang ku mau
Bila engkau jauh, janganlah menjauh
Terus ingat aku dan jamin rasaku
Bila engkau dekat, teruslah mendekat
Tetaplah disini tepat disampingku
Lihat hujanpun turun
Begitu deras begitu lebat
Itulah titik airnya
Sebanyak itulah rasa untukmu
Bila engkau jauh, janganlah menjauh
Terus ingat aku dan jamin rasaku
Bila engkau dekat, teruslah mendekat
Tetaplah disini tepat disampingku
Bila engkau jauh, janganlah menjauh
Terus ingat aku dan jamin rasaku
Bila engkau dekat, teruslah mendekat
Tetaplah disini tepat disampingku
Bila engkau jauh, janganlah menjauh
Terus ingat aku dan jamin rasaku
Bila engkau dekat, teruslah mendekat
Tetaplah disini tepat disampingku
Karena ku tahu
Bahwa kaulah tangisanku
Engkaulah tawaku
Kau yang ku mau
Bila engkau jauh, janganlah menjauh
Terus ingat aku dan jamin rasaku
Bila engkau dekat, teruslah mendekat
Tetaplah disini tepat disampingku
Lihat hujanpun turun
Begitu deras begitu lebat
Itulah titik airnya
Sebanyak itulah rasa untukmu
Bila engkau jauh, janganlah menjauh
Terus ingat aku dan jamin rasaku
Bila engkau dekat, teruslah mendekat
Tetaplah disini tepat disampingku
Bila engkau jauh, janganlah menjauh
Terus ingat aku dan jamin rasaku
Bila engkau dekat, teruslah mendekat
Tetaplah disini tepat disampingku
Bila engkau jauh, janganlah menjauh
Terus ingat aku dan jamin rasaku
Bila engkau dekat, teruslah mendekat
Tetaplah disini tepat disampingku
Downloasd Video Disini
Friday, 20 March 2015
Monday, 16 March 2015
Sunday, 15 March 2015
Friday, 13 March 2015
Tuesday, 10 March 2015
Kesempatan Terakhir Tes CPNS bagi Honorer K2
Pemerintah dalam hal ini lewat Kementerian MenPan RB akan memberikan kesempatan terakhir bagi honorer K2 untuk mendapatkan haknya sebagai PNS, lewat jalur tes CPNS khusus honorer K2.
Hal ini diungkapkan Menpan RB Yuddy Chrinandi saat berada di Cirebon dalam rangka takziah ke rumah alamrhum Walikota Cirebon Ano Sutrisno.
Jadwal Penerbitan SKTP/Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2015
Sebagaimana tahun lalu, untuk pembayaran tunjangan sertifikasi adalah melalui data dapodik yang di ambil oleh P2TK kemudian diterbitkan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Dimana jika SKTP gurubersertifikasi sudah keluar maka mereka berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi, fungsional non PNS dan tunjangan khusus. begitupun di tahun 2015 ini untuk SKTP akan dikeluarkan berdasarkan pengirimandapodik serta tambahan yaitu input nilai PKG oleh pengawas sekolah
Yang Perlu Diketahui Tentang Tunjangan Fungsional, Profesi, Akademik dan Tunjangan Khusus
Perlu kiranya dijelaskan kembali perihal berbagai macam tunjangan yang disalurkan oleh pihak P2TK dikdas maupun dikmen yang datanya diambil dari pengiriman dapodik. Aneka tunjangan yang dimaksud di sini ada 4 macam; Tunjangan profesi ; Tunjangan Akademik, tunjangan Fungsional dan Tunjangan Khusus
A. Tunjangan profesi guru / Pendidik / Sertifikasi atau disebut juga TPP
Tunjangan ini lebih familiar disebut tunjangan sertifikasi; karena emang jelas tunjangan ini diberikan kepada mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik / sudah sertifikasi. Sebelum tunjangan ini cair didahului dengan adanya SKTP/ Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Untuk tahun 2014 SKTP keluar 2 kali yakni untuk triwulan dan Triwulan II. Jika sudah menerima tunjangan pada triwulan I maka tunggu saja pencairan tunjangan profesi triwulan ke 2 akan mengikutinya artinya BERSABAR. hehe.
B. Tunjangan Fungsional
Ini yang menjadi polemik, banyak yang bertanya, tahun tahun yang lalu saya dapat kok tahun ini gak ya? Tunjangan fungsional merupakan tunjangan dari pusat untuk guru non PNS baik di sekolah negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan tertentu. Syarat antara lain minimal 24 jam mengajar, memiliki NUPTK, selengkapnya buka syarat penerima tunjangan fungsional non PNS 2015. Kembali ke pertanyaan awal kenapa saya gak dapat? banyak penyebabnya. Salah satunya kuota dari pusat berkurang akibat sudah banyak guru yang sertifikasi, dan perlu diingat semua lewat dapodik pengusulannya. Untuk tahun 2015 ini yang menentukan dapat tidaknya tunjangan fungsional adalah pusat, berdasarkan pengirimandapodik. Besaran Tunjangan Fungsional sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang.
Yang perlu diketahui, tunjangan fungsional, SKTF nya hanya setahun sekali, berbeda dengan Tunjangan profesi/sertifikasi. So Anda yang sudah gak dapat di triwulan I dan II ya otomatis gak dapat lagi utk Triwulan berikutnya untuk tahun 2015 ini.
C. Tunjangan Akademik/Kualifikasi Akademik S-1
Tunjangan akademik adalah tunjangan buat mereka guru yang sedang menempuh pendidikan Sarjana. Sama halnya dengan tunjangan fungsional, erat kaitannya dengan pengisian serta pengiriman di dapodik. yang jelas jika kita mendapat tunjangan fungsional/profesi gak bakal lagi dapat tunjangan akademik alias gak boleh dobel, hehehe. Sama dengan tunjangan fungsional, tunjangan akademik di SK kan setahun sekali, di awal gak dapat artinya satu tahun gak bakalan dapat.Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik tidak dikenakan pajak. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 84.750 orang.
D. Tunjangan Khusus/ Daerah Khusus
Tunjangan daerah khusus tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Pihak P2TK Dikdas dalam menentukan daerah khusus ini berdasar pada data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, danTransmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru bukan PNS yang belum di inpassing adalah sebesarRp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orangperbulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Berbeda dengan Tufung dan TuAk. Penerima tunjangan profesi juga bisa mendapatkan tunjangan khusus ini.
Bagaimana mengecek segala macam tunjangan tersebut? Silakan bukaLembar Info PTK atau Cek Tunjangan Dikdas
Nah saya kira rekan guru sudah bisa memahami ya, kalo emang gak dapat barangkali belum rejeki kita. hehehe Salam Pendidikan.
Monday, 9 March 2015
Syarat Penerima Tunjangan Fungsional 2015
Akhir-akhir ini banyak guru honorer non PNS baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta yang bertanya-tanya mengapa SK Tufung saya tidak ada, dan SK tufung tidak ada berarti Anda tidak akan mendapatkan tunjangan fungsional tersebut. Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenaimengapa SK Tunjangan fungsional tidak keluar/tidak muncul di lembar info guru atau lapor tnjangan dikdas.
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan / Non PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan peraturan perundangundangan. Berikut Kriteria guru penerima Tunjangan Fungsional tahun 2014 yang saya ambil dari link ini :
- Guru bukan pegawai negeri sipil atau Non PNS pada satuan pendidikanyang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
- Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi Non PNS yang bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru;
- Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (dalam hal ini dibuktikan dalam pengisian aplikasi dapodik);
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikanmengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuanpendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuanpendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu;
- Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
- Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuanpendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikanterpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu;
- Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakatadat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi;
- Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
- Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima Tufung.
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Tunjangan Fungsional yang diberikan kepada Guru Non PNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
15 poin di atas adalah saya ambil dari Dinas pendidikan kota Samarinda, setiap instansi bisa saja berbeda-beda syaratnya, maka dari itu saya sarankan anda menghubungi dinas pendidikan bagian tunjangan di tempat Anda.
Untuk anda yang guru PNS bisa membaca Syarat penerima tunjangan profesi guru PNS 2015
Ketahui juga mengenai tunjangan akademik dan tunjangan khusus
DAMPAK ATAU RESIKO JIKA TIDAK MELAKUKAN VERVAL NRG
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
Pada kesempatan malam hari ini pendidikan blog kembali akan menyapa rekan-rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru yang sudah bersertifikat terkait masalah verifikasi dan validasi Nomor registrasi Guru serta resiko atau dampak jika tidak melakukan verval. Penting untuk disimak oleh rekan-rekan guru sekalian....!!!
Verval NRG yang baru saja berjalan, merupakan kewajiban bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, / telah menjalani Pendidikan Profesi Guru/PPG. Verval NRG ditujukan bagi yang sudah maupun belum memiliki NRG. Verval NRG sendiri terpisah fungsi dengan keaktifan PTK dan NUPTK di padamu negeri.
Berikut penjelasan terkait verval NRG dan resiko bila tidak memverval NRG; yang dikutip dari admin padamu negeri pusat :
1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?
Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwaSertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Gurusetelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.
2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?
Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu: Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilikNRG tersebut.
Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selamaperiode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya.
3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?
Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta dataarsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:
A. Otomasi Pemberian NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRGberlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuaisertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c).
B. Klaim NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRGberlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secaramanual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.
B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan dataPTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikanNRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d.
B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru.
C. Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.
4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?
Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRGadalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik makaNRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRGtersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.
5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?
Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG diPadamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.
6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerValNRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkanNRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?
NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karena syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.
Demikian sharingan informasi terkait NRG, semoga bermanfaat
Masalah dan Solusi Terkait Verval NRG
Proses verifikasi dan validasi NRG (nomor registrasi guru) yang sedang berjalan, ternyata ada masih ditemui kendala dan permasalahan dalam prakteknya. Masih banyak rekan operator/PTK yang bingung harus kemana mengadu dan bertanya.
Baiklah di sini akan saya rangkum sedikit permasalahan dan solusi terkaitCara verval NRG di padamu Negeri.
1. Muncul tampilan NRG tidak ditemukan (kasus ptk kemenag) Apa yang harus di lakukan?
Memang rata2 NRG kemenag yg bermasalah, namun saat saya coba NRG sergur kemenag tahun 2013 bisa. Berdasarkan sumber admin padamu negeri. Database NRG sudah dikeluarkan semua dan tersimpan di pusbangprodik/BPSDMPK/Padamu Negeri. Untuk kasus NRG Kemenag tidak ditemukan wajib di ajukan baru, klik BELUM Memiliki, buka suratedaran dirjen pendis kemenag terkait verval nrg
INFO: Dari Tim Pusat Padamu Tentang Data NRG yg "Tidak Ditemukan:
Tim Pusat Padamu: Widodo Iswanto >> update terakhir arsip db NRG sumber asli (1.8 juta NRG) dari Pusbangpordik telah dilakukan pada hari Jumat, 27 Februari 2015 pk. 21.00 WIB kemaren. Sehingga bila masih tidak diketemukan NRG periode 2006 s.d 2014 saat VerVal NRG di Padamu Negeri maka direkomendasikan untuk ajuan NRG baru (S26a).
2. Bagaimana mereka yang belum sertifikasi?
Jawab: Guru Belum Sertifikasi Tidak Perlu di verval NRG.
3. Bingung memilih Jalur sertifikasi?
Silakan buka penjelasan mengenai jalur sertifikasi verval NRG
4. Sampai kapan batas akhir verval NRG?
Jawab : 30 Juni 2015
5. Sekolah saya tidak mempunyai Scanner untuk memindai file sertifikat, bolehkah di foto memakai kamera, ? Bolehkah memakai fotokopian?
Jawab: Boleh, asal jelas terlihat, karena yang diminta adalah format gambar,
Untuk fotokopi gambar saya belum bisa memastikan, karena nanti yang verifikasi adalah admin dinas. Namun jika melihat banyaknya guru yang di verval apa mungkin admin dinas akan memverifikasi atau melihat hasil upload scan kita? Saya sendiri beberapa memakai fotokopian. Hehehe
6. Piagam dalam aplikasi verval NRG itu yang mana?
Piagam yang dimaksud di sini adalah sertifikat pendidik guru yg sudah sergur/PPG
7. Selalu muncul error saat menyimpan dan akan mencetak ajuan,
jawab : Coba kecilkan ukuran gambar scan yg akan di upload untuk meringankan kerja server, ini sudah saya coba dan berhasil. Buka cara kecilkan ukuran gambar
Demikian untuk sementara itu saja dulu, tunggu update selanjutnya
Subscribe to:
Posts (Atom)