Pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guruSD/SDLB
dan SMP/SMPLB bertujuan untuk memotivasi guru menyelesaikan studi sampai
memperoleh ijasah S-1/D-IV, memfasilitasi upaya peningkatan kinerja guru dalam proses pembelajaran,
mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui
peningkatan mutu guru, dan mengurangi beban biaya yang harus ditanggung guru untuk
memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV.
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS
dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat
P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya peningkatan kulaifikasi
akademik tidak dikenakan pajak.
Kriteria Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik
1. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Guru PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB baik
negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas
mengajar dari Kepala Sekolah.
3. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB
swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dari Kepala Yayasan dan
pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
4. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB
negeri, yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajardari Kepala
Sekolah.
5. Guru bantu yang masih aktif mengajar, pada SD/SDLB/SMP/SMPLB
dan Memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB), sesuai dengan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tanggal 26 Maret 2003
tentang Pengangkatan Guru Bantu serta memenuhi persyaratan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Belum memiliki ijazah S-1/D-IV.
Selain kriteria tersebut di atas, guru penerima bantuan biaya
peningkatan kualifikasi harus memenuhi persyaratan administratif sebagai
berikut:
1. Guru PNS harus melampirkan surat izin belajar dari pejabat
yang berwenang di kabupaten/kota.
2. Guru bukan PNS harus melampirkan surat izin dari Kepala
Sekolah atau Yayasan.
3. Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan
kualifikasi akademik dari instansi/unit lain.
4. Guru yang telah mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemerintah
Daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan bantuan peningkatan kualifikasi
S-1/D-IV dari Pemerintah.
5. Program Studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang
sedang diampu;
6. Usia maksimum 55 tahun pada saat pendaftaran;
7. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dariperguruan
tinggi .
8. Satu lembar copy Ijazah terakhir.
9. Mengisi Biodata (lampiran 2) termasuk nomor NPWP.
10. Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama pribadi dan masih aktif.
11. Melampirkan foto copy NPWP.
Penetapan dan Pendistribusian Kuota
1. Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
1. Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
2. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 84.750 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
3. Penentuan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik
ke S-1/D-IV berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas
per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk
Teknis ini dengan skala prioritas berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), semester yang
telah ditempuh, jumlah jam mengajar, masa kerja dan usia, dengan
mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di
tingkat satuan pendidikan.
4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi
penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV apabila guru bersangkutan
tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu
7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima bantuan
biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak ditentukannya nominasi
penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, Pemerintah
akan menetapkan penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke
S-1/D-IV berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh
masing-masing kabupaten/kota.
Mekanisme Pembayaran Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke
S-1/D-IV
1. Pemerintah menentukan kuota calon penerima bantuan biaya peningkatan
kualifikasi akademik ke S-1/D-IV berdasarkan data penerima bantuan
biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV tahun anggaran 2015 untuk
masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam
Petunjuk Teknis ini.
2. Pemerintah menentukan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan
kualifikasi akademik ke S-1/D-IV berdasarkan data guru yang sudah
valid pada dapodikdas.
3. Pemerintah menetapkan calon guru penerima bantuan biaya
peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV paling lambat tanggal 25 Maret
2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota
melakukan verifikasi calon penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi
akademik ke S-1/D-IV sesuai kuota yang diberikan.
4. Sebelum penerbitan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi
akademik ke S-1/D-IV, guru dapat melihat kelengkapan data dan
atau persyaratan untuk menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik
ke S-1/D-IV pada situs:
5. Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima bantuan biaya peningkatan
kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru calon penerima bantuan
biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV yang memenuhi syarat, satu
kali dalam satu tahun.
6. Berdasarkan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke
S-1/D-IV, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan
ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan 1 kali dalam 1
tahun.
Selengkapnya Download Juknis Aneka Tunjangan Kemdikbud
No comments:
Post a Comment